Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah menegaskan pentingnya reformasi birokrasi. Salah satu program strategis yang diusung adalah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Program ini bertujuan untuk mendorong setiap instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan, dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas guna mencegah tindakan korupsi.
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun berkomitmen untuk mendukung program WBK dengan mengimplementasikan Zona Integritas. Melalui pendekatan ini, kami berharap dapat memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya anti-korupsi di lingkungan institusi. Sebagai langkah awal, Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun telah melaksanakan rapat persiapan yang bertujuan untuk memantapkan langkah-langkah dalam membangun Zona Integritas. Rapat ini berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, dan dihadiri oleh seluruh koordinator tim Zona Integritas menuju WBK.
Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan strategi dan rencana aksi yang perlu diambil guna meningkatkan integritas dan transparansi di lingkungan instansi. Dalam konteks ini, kami memfokuskan perhatian pada beberapa aspek kunci: pertama, evaluasi pelaksanaan program integritas yang telah ada; kedua, penyusunan langkah-langkah konkret untuk memenuhi kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK); dan ketiga, membangun kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh pegawai.
Rapat diawali dengan sambutan dari Bapak Dr. Ir. Efendhi Prih Raharjo, S.T., S.SiT., M.T., selaku Direktur Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, yang menjelaskan pentingnya WBK dan peran Zona Integritas dalam mendukung tujuan tersebut. Agenda rapat terbagi menjadi tiga sesi.
Sesi Pertama: Evaluasi Program Integritas. Tim pengawas mempresentasikan laporan mengenai program-program integritas yang telah dilaksanakan. Dalam sesi ini, kami mendiskusikan keberhasilan serta tantangan yang dihadapi. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa pencapaian, masih banyak area yang perlu diperbaiki untuk memenuhi standar WBK.
Sesi Kedua: Penyusunan Rencana Aksi. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk merumuskan rencana aksi yang lebih spesifik. Setiap kelompok diminta untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil dan menetapkan indikator keberhasilan. Beberapa rencana aksi yang diusulkan meliputi peningkatan sistem pengaduan internal untuk memfasilitasi laporan pelanggaran, penyusunan kebijakan keterbukaan informasi yang lebih transparan, serta pelatihan bagi pegawai mengenai etika dan integritas.
Sesi Ketiga: Sosialisasi dan Komunikasi. Diskusi mengenai strategi sosialisasi menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami tujuan dan manfaat dari WBK. Kami merencanakan penyelenggaraan workshop atau seminar sebagai sarana edukasi dan penguatan kesadaran integritas di kalangan pegawai.
Dari hasil diskusi, kami mencapai beberapa kesepakatan penting, antara lain: (1) Pembentukan tim kecil yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan rencana aksi dan melakukan evaluasi berkala; (2) Penjadwalan kegiatan workshop yang melibatkan semua pegawai untuk berdiskusi bersama narasumber berpengalaman dalam pembentukan organisasi WBK; dan (3) Rencana untuk memberikan laporan berkala kepada pimpinan mengenai kemajuan yang dicapai.
Rapat ini menegaskan kembali komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh pegawai, kita dapat mencapai status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kami mengajak semua pegawai untuk berperan aktif dalam proses ini, karena keberhasilan WBK bukan hanya tanggung jawab tim pengawas, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan Zona Integritas yang kuat dan membangun budaya anti-korupsi di instansi kita.