Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M)

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M)

POLITEKNIK PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

Deskripsi tentang P3M :

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  adalah merupakan unsur pelaksanaan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur sebagai pengembangan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Tugas P3M :

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan ilmu perkeretaapian serta pengabdian masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) sesuai dengan Statuta API Madiun PM No.24 Tahun 2018, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1) Menyiapkan usulan pembentukan tim pengkajian proposai dan pengembangan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

2) Menentukan objek/fokus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

3) Menetapkan format proposai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

4) Mengendalikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

5) Merencanakan kegiatan-kegiatan penelitian danpengabdian kepada masyarakat.

  1. Mengembangkan hasil-hasil penelitian, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1) Memverifikasi hasil penelitian;

2) Mensosialisasikan hasil penelitian;

3) Merekomendasikan tindak lajut hasil penelitian; dan mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil- hasil penelitian.

  1. Mengkaji usulan-usulan mengenai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1) Memeriksa proposai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

2) Menetapkan status proposai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

3) Merekomendasikan sumber pendanaan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  1. Mengevaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1) Menyelenggarakan seminar untuk menilai hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

2) Menentukan status kemanfaatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  1. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  2. Melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu pusat penelitian dan pengabdian masyarakat; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan pusat penelitian dan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh Direktur
PEDOMAN PENELITIAN APIM 2015-2019Unduh disini
PEDOMAN PENELITIAN PPIM 2020Unduh disini
PEDOMAN PENGABDIAN MASYARAKAT PPIM 2020Unduh disini